Petani Tebu Menolak Penerapan PPN Gula



Madiun - Para petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menggelar unjuk rasa menentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen yang dibebankan ke petani tebu setiap kali menjual tebu mereka ke pabrik gula.

Mereka juga menentang beredarnya tebu rafinasi di pasaran. Aksi ini mereka gelar dengan mendatangi pabrik-pabrik gula terdekat. Para petani APTRI se eks Karesidenan Madiun menggelar aksi di Pabrik Gula (PG) Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (22/6) pagi.

Mereka datang dari perwakilan APTRI PG Redjo Agung, Kota Madiun, PG Kanigoro dan PG Pagotan, Kabupaten Madiun, PG Redjosari dan PG Poerwodadie, Kabupaten Magetan, serta PG Soedono, Kabupaten Ngawi.

Koordinator APTRI wilayah eks Karesidenan Madiun, Sunardi Edi Sukamto mengatakan, petani selama ini sudah kesulitan bersaing dengan harga gula rafinasi yang menguasai pasaran dengan selisih Rp 1.500 per kilogram, kini dibebani PPN.

Sementara itu, petani tebu anggota APTRI di Kecamatan Krembung ngelurug ke PG Krembung, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo karena menduga rendemen tebu dipermainkan oleh oknum PG, Selasa (22/6).

Selain menggelar demo, petani juga memboikot dengan cara menghentikan penebangan tebu. Akibat boikot itu, proses giling di PG Krembung terhenti karena kekurangan bahan baku.

H Mubanan, tokoh petani tebu mengatakan, dulu rendemen rata-rata 7. Namun belakangan merosot menjadi 6 dan terakhir 5. PG Krembung saat menentukan rendemen tidak melibatkan petani. Seharusnya, dalam penentuan rendemen harus transparan.

Widagdo, Ketua APTRI PG Krembung menjelaskan, jika nilai rendemen 5, maka petani tebu jelas rugi. Karena antara biaya produksi dengan hasil panen tidak sesuai.

Source: http://www.surya.co.id/

Comments