Di Madiun Tabung Elpiji Rusak dan Non-SNI

Elpiji 3 kg

Madiun - Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pariwisata Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), Senin (12/7/2010), menemukan ribuan tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang rusak dan tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) di SPBE dan distributor elpiji yang ada di wilayah setempat.

“Hasil Sidak menemukan sedikitnya 1.015 tabung elpiji ukuran tiga kilogram telah rusak dan tidak layak pakai di SPBE Saradan dan 200 tabung rusak di agen elpiji. Tabung-tabung tersebut nantinya tidak boleh beredar di pasaran karena sangat berbahaya,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pariwisata (Disperindagta) Kabupaten Madiun, Beny Adiwijaya, kepada wartawan.

Menurut dia, rata-rata, tabung tidak layak tersebut meski sesuai SNI, namun dalam keadaan berkarat, bocor, dan pegangan tabungnya patah. Selain itu, petugas juga menemukan tiga selang tidak sesuai SNI di salah satu agen elpiji di Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Kedepan, pihaknya akan intensif mengadakan sidak ke sejumlah distributor elpiji dan SPBE, demi keamanan masyarakat dalam menggunakan bahan bakar elpiji.

“Sidak nantinya akan dilakukan secara berkala. Dalam sidak tersebut, kami akan intensif pada pangkalan-pangkalan elpiji yang biasanya ditemukan tabung tidak ber-SNI,” kata Beny.

Dia menjelaskan, sidak tabung elpiji ini sesuai dengan Permenperindag Nomor 85/M-Ind/PER/11/2008 tentang lima produk industri terkait program konversi minyak tanah ke elpiji.

Kelima hal yang diatur tersebut, yakni katup, tabung, selang karet, regulator, dan kompor gas satu tungku.

Menurut aturan, masing-masing alat tersebut harus sesuai dengan kode masing-masing SNI. Dimana, untuk katup kodenya adalah SNI 1591 : 2008, tabung SNI 1452 : 2007, selang karet SNI 06-7213-2006, regulator SNI 7369 : 2008, dan kompor gas satu tungku memiliki kode SNI 7368.

Sementara, Kepala Bidang Perdagangan dan Metrologi Legal, Disperindagta Kabupaten Madiun Agus Trisilo, mengatakan, dengan temuan ini pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Madiun. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih tabung elpiji.

“Dengan adanya sosialisasi, diharapkan masyarakat paham akan tabung elpiji yang asli. Sehingga kejadian yang tidak diinginkan bisa dihindari sedini mungkin,” kata Agus.

Menurut Agus, ciri-ciri dari tabung sesuai SNI adalah selain berkode SNI, tabung juga memiliki berat kosong sekitar 5 kilogram. Sehingga, jika ditemukan tabung dengan berat dibawah 5 kilogram disinyalir merupakan tabung palsu.

Sidak tabung melibatkan tim gabungan dari Disperindagta, satuan polisi pamong praja, kepolisian setempat, dan pihak terkait lainnya.

Source: Surya Online

Comments

  1. Sungguh mengkhawatirkan keadaan masyarakat pengguna tabung elpiji 3 Kg. Seolah mereka menyimpan bom waktu di rumah mereka masing-2. Sungguh menyedihkan para korban yg terkena musibah dengan meledaknya tabung-2 elpiji tsb.

    Sepertinya penyuluhan yang dilakukan pemerintah sedikit terlambat setelah adanya puluhan kasus ledakan tabung. Sekiranya penyuluhan dilakukan sejak dini, maka akan meminimalkan kejadian-2 yg memilukan di masyarakat kecil.

    Saran kepada pemerintah utk segera menanggulangi masalah yg serius ini agar tidak banyak korban berjatuhan lagi. Hargailah nyawa rakyat kecil, mereka itu manusia yang dicintai Tuhan dan jangan merendahkan dan membiarkan kasus ledakan terus menerus terjadi. Semoga menjadi perenungan kita bersama bagaimana cara menanggulanginya.

    Wassalam
    Bali Property

    ReplyDelete

Post a Comment