Tanpa DO, Pupuk Bersubsidi Disita
Malang - Polres Malang menyita 6 ton pupuk jenis Za buatan PT Petrokimia Gresik dari tangan Smj, 57, warga Tujungsekar, Kota Malang, Rabu (7/7). Petani tebu dan pengusaha sukses ini langsung diperiksa di Polres Malang, tetapi kabarnya Smj langsung dipulangkan.
Pupuk sebanyak 120 saks atau per saksnya 50 kg itu dibeli dari salah satu KUD di kecamatan Kota Malang. KUD yang menjual pupuk itu akan dipanggil Polres Malang, termasuk produsennya PT Petrokimia, Gresik.
Ada dugaan terjadi kesalahan distribusi, karena pupuk ini tanpa dilengkapi DO (Delivery Order). "Kesalahannya adalah penjualan pupuk ini tanpa ada DO. Padahal ini pupuk bersubsidi atau jatah petani. Aturannya, penjualan pupuk ini harus dilengkapi DO," kata AKP Hartoyo SH SIk, Kasat Reskrim Polres Malang.
Pupuk ini diamankan di Jl Raya Kecamatan Karangploso sewaktu diturunkan dari truk N 8571 UG, setelah polisi mendapat informasi ada pengusaha yang sedang memborong 6 ton pupuk bersubsidi senilai Rp 8,4 juta (jika harganya Rp 1.400 per kg). Polisi menyadari di Kabupaten Malang sering terjadi kelangkaan pupuk setiap musim tanam dan ini diduga akibat persekongkolan distributor dengan pengusaha.
Begitu diketahui tak dilengkapi DO, pupuk yang diduga berasal dari gudang PT Petrokimia di Jl Raya Genengan, Kecamatan Pakisaji ini langsung dibawa ke Polres Malang. Dugaan petugas, kasus seperti ini sering terjadi.
Perlu diketahui, dalam setahun ini Polres Malang berhasil membongkar sembilan kasus seperti ini dan semuanya sudah berlanjut sampai ke persidangan. Smj tak diamankan, itu karena ancaman hukumannya tak sampai lima tahun. Dia hanya dikenai UU tindak pidana perekonomian No 21/M-DAG/PER/2008 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian serta Perpres No 77/2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Source: Surya Online
Pupuk sebanyak 120 saks atau per saksnya 50 kg itu dibeli dari salah satu KUD di kecamatan Kota Malang. KUD yang menjual pupuk itu akan dipanggil Polres Malang, termasuk produsennya PT Petrokimia, Gresik.
Ada dugaan terjadi kesalahan distribusi, karena pupuk ini tanpa dilengkapi DO (Delivery Order). "Kesalahannya adalah penjualan pupuk ini tanpa ada DO. Padahal ini pupuk bersubsidi atau jatah petani. Aturannya, penjualan pupuk ini harus dilengkapi DO," kata AKP Hartoyo SH SIk, Kasat Reskrim Polres Malang.
Pupuk ini diamankan di Jl Raya Kecamatan Karangploso sewaktu diturunkan dari truk N 8571 UG, setelah polisi mendapat informasi ada pengusaha yang sedang memborong 6 ton pupuk bersubsidi senilai Rp 8,4 juta (jika harganya Rp 1.400 per kg). Polisi menyadari di Kabupaten Malang sering terjadi kelangkaan pupuk setiap musim tanam dan ini diduga akibat persekongkolan distributor dengan pengusaha.
Begitu diketahui tak dilengkapi DO, pupuk yang diduga berasal dari gudang PT Petrokimia di Jl Raya Genengan, Kecamatan Pakisaji ini langsung dibawa ke Polres Malang. Dugaan petugas, kasus seperti ini sering terjadi.
Perlu diketahui, dalam setahun ini Polres Malang berhasil membongkar sembilan kasus seperti ini dan semuanya sudah berlanjut sampai ke persidangan. Smj tak diamankan, itu karena ancaman hukumannya tak sampai lima tahun. Dia hanya dikenai UU tindak pidana perekonomian No 21/M-DAG/PER/2008 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian serta Perpres No 77/2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Source: Surya Online
Comments
Post a Comment