BPN Update Tanah Monumen

Monumen Jenderal Sudirman

Pacitan - Polemik kawasan monumen Jenderal Sudirman di Pakisbaru, Nawangan, Pacitan, masih berlanjut. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat pun dibuat sibuk. Untuk memastikan kondisi dilakukan pengukuran kembali tanah di sekitar lokasi monumen yang kini menjadi objek wisata kelas dunia itu. "Pengukuran tanah itu hanya untuk update data," kata Kepala Kantor BPN Pacitan Daniel R Masadu, kemarin (22/7).

Dia menjelaskan, pengukuran tersebut untuk melengkapi data-data di BPN Pusat. Apalagi, pengukuran terakhir dilakukan tahun 1991 silam. Sedangkan proses sertifikasinya kelar tiga tahun berikutnya, yakni tahun 1994. Selain untuk kepentingan data, pengukuran dilakukan karena di wilayah itu terdapat bangunan-bangunan yang menjadi aset negara.

Di sekitar areal monumen, dari total lahan sekitar 10 hektare, sebanyak 6,3 hektare di antaranya berstatus tanah negara bebas. Sedangkan sisanya merupakan tanah hak milik keluarga almarhum Roto Suwarno yang terbagi menjadi 13 petak. Hanya, Danielbelum mau mengungkapkan hasil update itu. "Jika Kanwil (Kantor Wilayah) BPN Jatim minta laporan, kami dengan cepat memberikan update itu," jelas Daniel.

Sebelumnya, kata Daniel, sebagian dari tanah seluas sekitar 10 hektare itu milik keluarga almarhum Roto Suwarno dengan sistem hak pakai. Tetapi, karena hak pakai habis pada 2004, tanah seluas 6,3 hektare tersebut dikembalikan ke negara. Ada dua jenis hakatas tanah, yakni hak pakai perdata dan hak pakai publik. Jika hakpakai perdata dibatasi maksimal 25 tahun. Sedang hak pakai publik akan terus berlaku selama tanah digunakan untuk kepentingan umum.

Source: Radar Madiun, Jawa Pos

Comments