Hutan Lindung Lawu Rawan Pencurian

Dua Bulan, Empat Kasus Illegal Logging

Magetan - Kasus illegal logging di kawasan hutan lindung Gunung Lawu menjadi perhatian serius Kapolres Magetan, AKBP Awi Setiyono. Itu sebabnya, bersama polisi hutan (Polhut), Polres akan meningkatkan pengamanan di kawasan tersebut.

"Pengamanan harus tetap dibantu pemerintahan desa. Jadi tidak hanya kami (polisi) maupun Polhut. Termasuk melibatkan masyarakat sekitar hutan," terang kapolres, kemarin.

Catatan kepolisian, dalam dua bulan ini (Juni-Juli), kawasan hutan lindung Gunung Lawu diwarnai empat kasus illegal logging. Aksi pencurian pertama terjadi pada 28 Juni 2010 lalu. Lokasinya di kawasan Cemoro Sewu, yang masuk wilayah Perhutani Lawu Ds.

Pada kawasan tersebut, tersangka berinisial Sr, warga Dadi, Kecamatan Plaosan, terpergok petugas patroli Perhutani dan Polsek Plaosan. Dari tangannya, disita gergaji, tujuh batang kayu dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan lindung tersebut.

Pada saat bersamaan, petugas Perhutan, Polhut dan tim Polsek Plaosan juga menangkap tiga tersangka lain yang ikut bersekongkol melakukan illegal logging di petak yang sama kawasan Cemoro Sewu.

Menurut Kapolres, aksi pencurian di kawasan hutan lindung tersebut sangat merugikan. Ini karena membahayakan kelangsungan hidup ekosistem di kawasan hutan lindung. "Dampak dari pencurian kayu di hutan sangat besar. Misalnya, banjir dan tanah longsor," ujar Awi, perwira asal Tulungagung itu.

Saat ini, keempat tersangka kasus illegal logging sedang menjalani proses penyelidikan. Menurut kapolres, pihaknya secara kontinyu akan melakukan pengawasan bersama Perhutani Lawu Ds untuk pengamanan kawasan hutan lindung di Gunung Lawu.

Source: Radar Madiun, Jawa Pos

Comments