Registrasi Mahasiswa Universitas Brawijaya Semester Ganjil Tahun Akademik 2010/2011

Lambang UB


PENGUMUMAN
Nomor: 015/Peng/2010

Tentang:
REGISTRASI MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2010/2011
PROGRAM STRATA SATU (S-1), PROGRAM DIPLOMA (VOKASI), PROGRAM PASCASARJANA DAN SPESIALIS 1


Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya untuk melakukan registrasi semester ganjil tahun akademik 2010/2011 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Registrasi Administrasi

1. Tempat dan waktu:
* Tempat pembayaran SPP:
Semua Loket Bank BTN dan Bank MANDIRI seluruh Indonesia.

* Waktu Pembayaran:
Tanggal: 19 Juli s/d 6 Agustus 2011
Hari: Senin-Jum'at; 07.30 s/d 15.00 WIB.
(Hari Sabtu libur, tidak melayani pembayaran)

2. Syarat-syarat:
* Menunjukkan kartu mahasiswa semester genap 2010/2011.
* Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya cuti akademik/terminal, menyerahkan foto kopi Surat Ijin cuti akademik/terminal, sedangkan bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, menunjukkan surat ijin aktif kuliah dari Rektor untuk registrasi administrasi,

Catatan:
1. Permintaan daftar ulang diluar jadwal tidak dilayani.
2. Tidak melayani transfer di luar Bank BTN/Mandiri.

II. Registrasi Akademik

1. Tempat dan waktu:
* Waktu Registrasi: 26 Juli s/d 13 Agustus 2010.
1. S-1 dan Program Vokasi
Lihat Web-site SIAM
2. Program Pascasarjana & Spesialis I
Lihat pengumuman jadwal yang dikeluarkan oleh Program/Fakultas penyelenggara Pascasarjana

2. Syarat.
Menunjukkan bukti/slip pembayaran dari Bank BTN atau Bank Mandiri (bagi fakultas yang belum on-line).

III. Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi

  1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester ganjil 2010/2011 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya pada semester yang bersangkutan dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.
  2. Bagi mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka beaya SPP semester ganjil 2010/2011 yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
  3. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melakukan registrasi administrasi dapat mengajukan permohonan terminal kepada Rektor, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah batas akhir registrasi administrasi.
  4. a). Mahasiswa angkatan tahun 2003 dan sesudahnya, yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif, dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya; b). Mahasiswa angkatan tahun 2002 dan sebelumnya, yang tidak terdaftar lebih dari 4 (empat) semester kumulatif, dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.

IV. Lain-lain

  1. Mahasiswa yang memperoleh ijin cuti akademik selama 1 (satu) semester: a). Untuk angkatan 2003/2004 dan sesudahnya, jika permohonan cuti akademik diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik, tetap diwajibkan membayar SPP; b). Untuk angkatan 2002 dan sebelumnya tetap diwajibkan membayar SPP 1 (satu) tahun akademik.
  2. Kwitansi pelunasan SPP bukan merupakan bukti terdaftar sebagai mahasiswa: a). Pengambilan KTM untuk angkatan 2002 dan sebelumnya dilaksanakan di BAAK Gedung Rektorat lantai 2 dengan menunjukkan KTM semester genap 2010/2011; b). Pemberian tanda Hot Stamp untuk angkatan 2003 dan sesudahnya dilaksanakan di fakultas masing-masing mulai tanggal 26 Juli s/d 13 Agustus 2010 (dengan menunjukkan bukti pembayaran); c). Khusus Program Pascasarjana KTM diambil di Program/fakultas penyelenggara Pascasarjana.
  3. Mahasiswa yang telah membayar SPP tetapi tidak melakukan registrasi akademik, sehingga yang bersangkutan belum memiliki KTM baru (angkatan 2002 dan sebelumnya serta angkatan 2003 dan sesudahnya belum diberi tanda HOT STAMP), maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.
  4. Mahasiswa yang pada saat registrasi administrasi tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa semester sebelumnya karena hilang dan lain-lain, harus mengurus penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  5. Pelaksanaan registrasi akademik (pengisian KRS) diatur oleh Fakultas/Program masing-masing.


Dikeluarkan di Malang
Pada tanggal 6 Juli 2010

An. Rektor
Pembantu Rektor I
ttd



Prof.Dr.Ir. Bambang Suharto, MS
NIP. 19530709 198002 1 002

Source: http://www.ub.ac.id/

Comments

Post a Comment