Revitalisasi Pertanian

Revitalisasi Pertanian mempunyai tiga pilar pengertian. Pertama, pengertian revitalisasi pengertian sebagai kesadaran akan pentingnya pertanian dalam arti vitalnya pertanian bagi kehidupan bangsa dan rakyat Indonesia. Kedua, revitalisasi pertanian sebagai bentuk rumusan harapan massa depan akan kondisi pertanian. Serta ketiga, pengertian revitalisasi sebagai kebijakan dan strategi besar melakukan proses revitalisasi itu sendiri.

Revitalisasi pertanian merupakan kesadaran untuk menempatkan (kembali) arti penting (re-vital-isasi) pertanian, perikanan dan kehutanan secara proporsional dan kontekstual. Secara proporsional pertanian memiliki arti penting dalam posisinya dalam bersama dengan bidang dan sektor lain dilihat dari perannya bagi kesejahteraan dan berbagai dimensi kehidupan masyarakat. Arti penting secara proporsional tidak dimaksudkan untuk menjadikan bidang dan sektor lain menjadi tidak penting, tetapi justru menekankan keterkaitan, saling ketergantungan dan sinergi. Arti penting itu juga tidak dimaksudkan untuk terjebak dalam dikotomi resource based economy atau knowledge based economy, tetapi justru memandang bahwa kedua pendekatan tersebut dibutuhkan dan harus saling mendukung untuk mewujudkan apa yang telah menjadi sasaran.

Arti penting pertanian juga dilihat secara kontekstual sesuai perkembangan masyarakat. Pertanian tidak dipentingkan melulu karena pertimbangan masa lalu, tetapi terutama karena pemahaman atas kondisi saat ini dan antisipasi masa depan dalam masyarakat yang mengglobal, semakin modern dan mengahdapi persaingan yang semakin ketat. Revitalisasi pertanian juga diartikan sebagai usaha, proses dan kebijakan untuk menyegarkan kembali daya hidup pertanian, memberdayakan kemampuannya, membangun daya saingnya, meningkatkan kinerjanya serta mensejahterakan pelakunya, terutama petani, nelayan dan petani hutan, sebagai bagian dari usaha untuk menyejahterakan masyarakat. Terkait dengan pemahaman tersebut, revitalisasi pertanian kemudian memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi kemiskinan, menciptakan kesempatan usaha dan kesempatan kerja baru, membangun ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan pokok lain, meningkatkan daya saing ekonomi, melestarikan lingkungan dan membangun daerah.

Dengan pemahaman demikian, revitalisasi pertanian adalah strategi atau alat untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi pada saat yang sama juga merupakan tujuan yang harus dicapai sebagai tujuan antara yang harus diwujudkan. Hal ini menegaskan di satu sisi arti strategis revitalisasi pertanian, tetapi disisi lain juga betapa kompleks dan besarnya lingkup revitalisasi pertanian.

Krisnamurthi, Bayu. 2004. Politik Pertanian dan Ketahanan Pangan. Makalah pada Seminar Implementasi Kebijakan Ketahanan Pangan. Jakarta: Departemen Pertanian.

Comments

Post a Comment