Registrasi Mahasiswa Universitas Brawijaya Semester Genap Tahun Akademik 2010/2011

Lambang UB

PENGUMUMAN
Nomor: /Peng/2011

REGISTRASI MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2010/2011

PROGRAM STRATA SATU (S-1), PROGRAM DIPLOMA (VOKASI),
PROGRAM PASCASARJANA DAN SPESIALIS 1

Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya untuk melakukan registrasi semester genap tahun akademik 2010/2011 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Registrasi Administrasi

1. Tempat dan waktu:
* Tempat pembayaran SPP:
- Semua Loket dan ATM Bank Mandiri serta Internet Banking.
- Semua Loket Bank BTN seluruh Indonesia.
* Waktu Pembayaran: tanggal 24 Januari 2011 s/d 11 Pebruari 2011.
Hari: Senin-Jum'at: 07.30 s/d 15.00 WIB (Hari Sabtu libur, tidak melayani pembayaran).

2. Syarat-syarat:
* Menunjukkan kartu mahasiswa semester ganjil 2010/2011.
* Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya cuti akademik/terminal, menyerahkan foto kopi Surat Ijin cuti akademik/terminal, sedangkan bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, menunjukkan surat ijin aktif kuliah dari Rektor untuk registrasi administrasi.
Catatan:
1. Permintaan daftar ulang diluar jadwal tidak dilayani.
2. Tidak melayani transfer di luar Bank BTN atau Bank MANDIRI.

II. Registrasi Akademik

1. Tempat dan waktu:
* Waktu Registrasi: 31 Januari 2011 s/d 11 Pebruari 2011.
a. S-1 dan Program Vokasi: Lihat Web-site http://www.ub.ac.id/
b. Program Pascasarjana & Spesialis I: Lihat pengumuman jadwal yang dikeluarkan oleh Program/Fakultas penyelenggara Pascasarjana.

2. Syarat:
Bagi Fakultas yang belum Online menunjukkan bukti/slip pembayaran dari Bank.

III. Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi

1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester genap 2010/2011 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.

2. Bagi mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (membayar SPP), tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka beaya SPP semester genap 2010/2011 yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

3. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melakukan registrasi administrasi dapat mengajukan permohonan terminal kepada Rektor, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah batas akhir registrasi administrasi.

4. a. Mahasiswa angkatan tahun 2003 dan sesudahnya, yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif, dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.

b. Mahasiswa angkatan tahun 2002 dan sebelumnya, yang tidak terdaftar lebih dari 4 (empat) semester kumulatif, dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.

IV. Lain-lain

1. Mahasiswa yang memperoleh ijin cuti akademik selama 1 (satu) semester:
a. Untuk angkatan 2003/2004 dan sesudahnya, jika permohonan cuti akademik diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik, tetap diwajibkan membayar SPP.
b. Untuk angkatan 2002 dan sebelumnya tetap diwajibkan membayar SPP 1 (satu) tahun akademik.

2. Kwitansi pelunasan SPP bukan merupakan bukti terdaftar sebagai mahasiswa.

3. a). Pengambilan KTM untuk angkatan 2002 dan sebelumnya dilaksanakan di BAAK Gedung Rektorat lantai 2 dengan menunjukkan KTM semester ganjil 2010/2011.

b). Pemberian tanda Hot Stamp untuk angkatan 2003 dan sesudahnya dilaksanakan di fakultas masing-masing mulai tanggal 31 Januari 2011 s/d 11 Pebruari 2011 (dengan menunjukkan bukti pembayaran).

c). Khusus Program Pascasarjana KTM diambil di Program/fakultas penyelenggara Pescasarjana.

4. Mahasiswa yang telah membayar SPP tetapi tidak melakukan registrasi akademik, sehingga yang bersangkutan belum memiliki KTM baru (angkatan 2002 dan sebelumnya serta angkatan 2003 dan sesudahnya belum diberi tanda HOT STAMP), maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.

5. Mahasiswa yang pada saat registrasi administrasi tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa semester sebelumnya karena hilang dan lain-lain, harus mengurus penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dengan prosedur yang telah ditetapkan.

6. Pelaksanaan registrasi akademik (pengisian KRS) diatur oleh Fakultas/Program masing-masing.


Dikeluarkan di: M a l a n g
Pada tanggal: 17 Januari 2011

An. Rektor
Pembantu Rektor I


ttd
Prof.Dr.Ir. Bambang Suharto, MS

NIP. 19530709 198002 1 002

Sumber: http://www.ub.ac.id/

Comments

  1. nanti saya tanggal 4 februari baru ngisi registrasi sob, soalnya nilai belum keluar semua,,,

    ReplyDelete

Post a Comment