Registrasi Administrasi Mahasiswa Universitas Brawijaya Semester Ganjil Tahun Akademik 2011-2012

Short URL: http://goo.gl/fb/HKoRy

Lambang UB


PENGUMUMAN
Nomor: 019/Peng/2011
Tentang:
REGISTRASI ADMINISTRASI MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2011/2012

PROGRAM STRATA SATU ( S-1), PROGRAM DIPLOMA (VOKASI),
PROGRAM PASCASARJANA DAN SPESIALIS 1


Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya untuk melakukan registrasi semester Ganjil tahun akademik 2011/2012 dengan ketentuan:

I. Registrasi Administrasi.
1.Tempat dan waktu:
* Tempat pembayaran SPP:
- Semua Loket Bank BTN atau Bank Mandiri seluruh Indonesia.
* Waktu Pembayaran: tanggal 19 Juli 2011 s/d 19 Agustus 2011
- Hari: Senin-Jum'at: 07.30 s/d 15.00 WIB. (Hari Sabtu libur, tidak melayani pembayaran)
2. Syarat-syarat:
* Menunjukkan kartu mahasiswa semester ganjil 2011/2012.
* Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang harus menyerahkan surat aktif kuliah kembali dari Rektor untuk registrasi administrasi, bagi yang terminal menyerahkan foto kopi Surat Ijin Terminal.

Catatan: 1. Permintaan daftar ulang diluar jadwal tidak dilayani.
2. Tidak melayani transfer di luar Bank BTN atau Bank Mandiri.


II. Registrasi Akademik.
1. Tempat dan waktu:
* Waktu Registrasi: 15 Agustus 2011 s/d 26 Agustus 2011
a. S-1 dan Program Vokasi: Lihat Website http://www.siam.ub.ac.id/
b. Program Pascasarjana & Spesialis I: Lihat pengumuman jadwal yang dikeluarkan oleh Program/Fakultas penyelenggara Pascasarjana.
2. Syarat:
Menunjukkan bukti/slip pembayaran dari Bank BTN atau Bank Mandiri (bagi fakultas yang belum on-line)


III. Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi:
1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester ganjil 2011/2012 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.
2. Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (membayar SPP) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP semester Ganjil 2011/2012 yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
3. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi dapat mengajukan permohonan terminal kepada Rektor, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah batas akhir registrasi administrasi.
4. a. Mahasiswa angkatan tahun 2003 dan sesudahnya, yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif, dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.
b. Mahasiswa angkatan tahun 2002 dan sebelumnya, yang tidak terdaftar lebih dari 4 (empat) semester kumulatif, dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.


IV. Lain-lain:
1. Mahasiswa yang memperoleh ijin terminal selama 1 (satu) semester:
a. Untuk angkatan 2003/2004 dan sesudahnya, jika permohonan cuti akademik diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal 19 September 2011, tetap diwajibkan membayar SPP.
b. Untuk angkatan 2002 dan sebelumnya tetap diwajibkan membayar SPP 1 (satu) tahun akademik.
2. Kwitansi pelunasan SPP bukan merupakan bukti terdaftar sebagai mahasiswa.
3. a). Pengambilan KTM untuk angkatan 2002 dan sebelumnya dilaksanakan di BAAK Gedung Rektorat lantai 2 dengan menunjukkan KTM semester genap 2010/2011.
b). Pemberian tanda Hot Stamp untuk angkatan 2003 dan sesudahnya dilaksanakan di masing-masing fakultas mulai tanggal 19 Juli 2011 s/d 19 Agustus 2011 (dengan menunjukkan bukti pembayaran).
c). Khusus Program Pascasarjana KTM diambil di Program/fakultas penyelenggara Pescasarjana.
4. Mahasiswa yang telah membayar SPP tetapi tidak melakukan registrasi akademik, sehingga yang bersangkutan belum memiliki KTM baru (angkatan 2002 dan sebelumnya serta angkatan 2003 dan sesudahnya belum diberi tanda HOT STAMP), maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.
5. Mahasiswa yang pada saat registrasi administrasi tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa semester sebelumnya karena hilang dan lain-lain, harus mengurus penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dengan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Pelaksanaan registrasi akademik (pengisian KRS) diatur oleh Fakultas/Program masing-masing.


Dikeluarkan di: Malang
Pada tanggal: 18 Juli 2011
An. Rektor
Pembantu Rektor I
ttd


Prof.Dr.Ir. Bambang Suharto, MS
NIP. 19530709 198002 1 002


Alur Registrasi Mahasiswa Semester Ganjil 2011/12 UB


Sumber: http://www.ub.ac.id/ (diakses 26 Juli 2011)

Comments